Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara: a. seluruh. . . SK No l8192l A BLIK INDONESIA a. seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku. (21 Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 67661 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dan wajib disesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini. (4) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai melaksanakan pengelolaan keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21: a. ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (21, dan Pasal26 ayat (1), Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. ketentuan . BLIK INDONESIA b. ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf b, ayat (3), dan ayat (7) huruf b, Pasal 24A, Pasal 248, Pasal 25 ayat (3) sampai dengan ayat (8), Pasal 26 ayat (21 dan ayat (3), Pasal, 32 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 36A dinyatakan mulai berlaku. (6) Sejak Otorita lbu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. (71 Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. 18. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda