Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 368

UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara. (3) Penyelenggaraan perumahan di lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. (5) Tanah yang diperoleh masyarakat dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal diberikan HAT berupa hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (21 dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan perumahan, hak guna bangunan tersebut merupakan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau hak guna bangunan di atas Tanah negara. (71 Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditingkatkan menjadi hak milik apabila tiap satuan unit rumah beralih menjadi milik masyarakat perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pengecualian (8) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, ketentuan mengenai kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha di bidang perumahan yang melakukan pembangunan perr,rmahan di: a. luar wilayah lbu Kota Nusantara dan belum melaksanakan hunian berimbang, dapat melaksanakan pembangunan hunian berimbang di lbu Kota Nusantara dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara; dan b. dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. (9) Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan insentif. (10) Dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan ralgrat. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pelaksanaan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. 17. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda