Koreksi Pasal 36A
UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengelola barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Sebagai pengelola barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik Otorita lbu Kota Nusantara; dan
b. melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengelolaan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilakukan dengan:
a. pemindahtanganan; dan/atau
b. pemanfaatan.
(41 Barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara yang dibutuhkan oleh Otorita lbu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diperoleh melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; dan/atau
b. perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan pemindahtanganan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, dan/atau disertakan sebagai penyertaan modal Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Pemindahtanganan barang milik Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(71 Pertanggungjawaban pemindahtanganan barang milik Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Otorita lbu Kota Nusantara kepada PRESIDEN.
(8) Ketentuan...
BLIK INDONESIA
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
