Koreksi Pasal 23
UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, memberikan kuasa kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.
(21 Setelah dilakukannya pemindahan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, menyerahkan pengelolaan keuangan daerah khusus lbu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita lbu Kota Nusantara selaku kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk untuk mewakili Otorita Ibu Kota Nusantara dalam kepemilikan kekayaan Ibu Kota Nusantara yang dipisahkan.
9. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
