Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara terdiri dari: a. Barang Milik Negara; b. barang milik Otorita lbu Kota Nusantara' c. Tanah milik masyarakat; dan d. Tanah negara. (21 Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pakai. (3) Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita lbu Kota Nusantara. (4) HAT dapat diberikan di atas Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tanah milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Tanah dengan HAT berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan Tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan di bidang pertanahan. (6) HAr... (6) HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dapat diberikan di atas Tanah negara, Tanah hak milik, atau Tanah hak pengelolaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (71 Penetapan Tanah di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b: a. dengan peraturan perrrndang-undangan mengenai Barang Milik Negara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (8) Otorita lbu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN. 7. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda