Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar; c. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan; d. Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara; dan e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. (21 Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (3) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dengan skala 1:25.000. (41 Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (5) Pemanfaatan. . . EEPUBLIK INDONESIA (5) Pemanfaatan ruang pada setiap bidang Tanah di dalam cakupan wilayah lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib sesuai dengan ketentuan penataan ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan penataan ulang Tanah di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara melalui mekanisme: a. pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan Tanah secara langsung, dan/atau relokasi dalam hal Tanah tidak difungsikan; dan b. konsolidasi Tanah dalam hal Tanah difungsikan, sesuai dengan ketentuan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (71 Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan kepada PRESIDEN dan dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai kebutuhan lbu Kota Nusantara. (9) Dalam hal peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan perubahan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara danlatau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara hasil peninjauan kembali yang ditetapkan, dilakukan kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (11) Ketentuan... (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan dalam rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda