Koreksi Pasal 6
UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Teks Saat Ini
(1) Posisi lbu Kota Nusantara secara geografis terletak pada:
a. Bagian Utara pada ll7" O' 2O,IO2" Bujur Timur dan 0' 38'20,578" Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada lI7' 1 1' 51,546" Bujur Timur dan 1' 15'31,78O" Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116' 31' 31,180" Bujur Timur dan 1' O' 14,822" Lintang Selatan; dan
d. Bagian Timur pada ll7" 18' 25,590" Bujur Timur dan 1" 6'32,773" Lintang Selatan.
(21 lbu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 ha (enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektare), dengan batas wilayah:
a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
(3) Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih
56.159 ha (lima puluh enam ribu seratus lima puluh sembilan hektare); dan
b. kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 196.501 ha (seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus satu hektare).
(4) Kawasan...
PRESIOEN BLIK INDONESIA
(4) Kawasan lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk tbu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN lbu Kota Nusantara.
(5) Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu Kota Nusantara.
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah khusus di dalam cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
