Koreksi Pasal 96
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
trRESIDEN
Agar Setiap Orang mengetahuinYa, pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA' memerintahkan penempatannYa Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ot9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktobet 2Ol9 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 2OO Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Hukum dan Perundang-undangan, ttd _l
ilvanna Djaman
Koreksi Anda
