Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan yang sudah ada, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini. (2) Urusan perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya dengan prinsip yang meringankan Setiap Orang. BABXV...
Koreksi Anda