Koreksi Pasal 79
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Karantina dapat dilakukan pertukaran data informasi elektronik dengan instansi di dalam negeri ataupun dengan negara lain.
(2) Data...
(21 Data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut UNDANG-UNDANG ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
