Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi Karantina yang terintegrasi. (21 Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Karantina untuk: a. mendukung operasional Karantina; b. meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat; dan c. mendukung perumusan kebijakan di bidang Karantina. (3) Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda