Koreksi Pasal 77
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
a. kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
b. Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu Pakan.
(2) Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
