Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap: a. kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan b. Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu Pakan. (2) Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda