Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Karantina di Kawasan Karantina wajib melakukan pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (2) Dalam (21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Koreksi Anda