Koreksi Pasal 73
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu wilayah yang semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina.
(21 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk sementara waktu.
(3) Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan :
a. pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau OPTK;
c. pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan
d. masukan dari pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda
