Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas: a. kedaulatan; b. keadilan; c. pelindungan; d. keamanan nasional; e. keilmuan; f. keperluan; g. dampak minimal; h. transparansi; i. keterpaduan; j. pengakuan; k. nondiskriminasi; dan 1. kelestarian.
Koreksi Anda