Koreksi Pasal 2
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. keadilan;
c. pelindungan;
d. keamanan nasional;
e. keilmuan;
f. keperluan;
g. dampak minimal;
h. transparansi;
i. keterpaduan;
j. pengakuan;
k. nondiskriminasi; dan
1. kelestarian.
Koreksi Anda
