Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat membatalkan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika: a. pemegang Izin Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau b. Izin Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda