Koreksi Pasal 34
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Izin Panas Bumi berakhir karena habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a jika:
a. permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi tidak diajukan; atau
b. permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi diajukan tetapi ditolak.
Koreksi Anda
