Koreksi Pasal 31
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.
(3) Sebelum melakukan pengeboran sumur Eksplorasi, pemegang Izin Panas Bumi wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
