Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus memuat ketentuan paling sedikit: a. nama Badan Usaha; b. nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; c. jenis kegiatan pengusahaan; d. jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi; e. hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi; f. Wilayah Kerja; dan g. tahapan pengembalian Wilayah Kerja. (2) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mendapatkan: 1. izin pinjam pakai untuk menggunakan Kawasan Hutan produksi atau Kawasan Hutan lindung; atau 2. izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan konservasi, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan b. melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi dengan memperhatikan tujuan utama pengelolaan hutan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.
Koreksi Anda