Koreksi Pasal 19
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Luas Wilayah Kerja ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi.
(2) Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
