Koreksi Pasal 84
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah tetap berada pada Pemerintah.
b. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha pertambangan Panas Bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah beralih menjadi kewenangan Pemerintah sejak Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi.
Koreksi Anda
