Koreksi Pasal 75
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang dengan sengaja mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi tanpa izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda
