Koreksi Pasal 45
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Penyelesaian penggunaan tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
