Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: a. pembentukan peraturan perundang-undangan daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; b. pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya; c. pembinaan dan pengawasan; d. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda