Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b wajib: a. menyusun program pengembangan satelit nasional; b. membuat perancangan dan prototipe satelit; c. melaksanakan pengujian satelit; d. membangun dan mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan e. melaksanakan peluncuran satelit dengan kemampuan sendiri dan/atau melalui kerja sama. (2) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibedakan berdasarkan misi: a. telekomunikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengamatan bumi; c. pengamatan atmosfer dan Antariksa; d. navigasi; dan e. tujuan lain yang memiliki nilai manfaat bagi kemaslahatan dan kesejahteraan nasional. (3) Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber daya lainnya. (4) Penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga. (5) Lembaga membina penguasaan dan pengembangan teknologi satelit yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.
Koreksi Anda