Koreksi Pasal 19
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dapat meliputi:
a. koreksi geometrik;
b. koreksi radiometrik;
c. klasifikasi; dan
d. deteksi parameter geo-bio-fisik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengolahan data penginderaan jauh wajib dilakukan dengan mengacu pada metode dan kualitas pengolahan data penginderaan jauh yang ditetapkan oleh Lembaga.
Koreksi Anda
