Koreksi Pasal 29
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk penguasaan dan pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi.
(2) Pemerintah wajib mengupayakan alih teknologi melalui kerja sama internasional.
Koreksi Anda
