Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. pengoperasian satelit; b. pengoperasian stasiun bumi; dan/atau c. citra satelit. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Lembaga dalam memperoleh data penginderaan jauh melalui pengoperasian satelit dan pengoperasian stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib membuat perencanaan, membangun, serta mengoperasikan satelit dan stasiun bumi. (3) Citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperoleh dari penyedia data, baik secara komersial maupun nonkomersial. (4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama operasional dengan operator Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda