Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menjamin keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Penjaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. perdamaian; b. kepentingan nasional; dan c. pemenuhan kewajiban internasional. (3) Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda