Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan oleh Lembaga. (2) Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi, tetapi tidak terbatas pada: a. penguasaan dan pengembangan teknologi Roket; b. penguasaan dan pengembangan teknologi satelit; c. penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika; dan d. penjalaran teknologi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda