Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. perolehan data; b. pengolahan data; c. penyimpanan dan pendistribusian data; dan d. pemanfaatan data dan diseminasi informasi. (2) Hasil kegiatan penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. data primer; b. data proses; dan c. analisis informasi.
Koreksi Anda