Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga wajib memberikan informasi khusus tentang: a. cuaca Antariksa; b. mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa; dan c. peringatan dini. (2) Selain wajib memberikan informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga juga wajib memberikan bantuan teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda