Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sains Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh Lembaga. (2) Kegiatan sains Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada, penelitian mengenai: a. cuaca Antariksa; b. lingkungan Antariksa; dan c. astrofisika. (3) Penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana: a. satelit; b. stasiun Antariksa; dan c. fasilitas observasi di ruas bumi. (4) Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian Antariksa dapat pula dilakukan melalui: a. partisipasi aktif dalam penelitian Keantariksaan internasional; dan/atau b. kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan badan hukum lain di luar negeri.
Koreksi Anda