Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Keantariksaan meliputi: a. sains Antariksa; b. penginderaan jauh; c. penguasaan teknologi Keantariksaan; d. peluncuran; dan e. kegiatan komersial Keantariksaan. (2) Kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kepentingan nasional; b. Keamanan dan Keselamatan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. sumber daya manusia Keantariksaan yang profesional; e. manfaat, efektivitas, dan efisiensi; f. keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan; g. pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan Antariksa; dan h. ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional yang INDONESIA menjadi negara pihak.
Koreksi Anda