Koreksi Pasal 11
UU Nomor 21 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Koreksi Anda
