Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 21 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pangandaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Parigi; b. Kecamatan Cijulang; c. Kecamatan Cimerak; d. Kecamatan Cigugur; e. Kecamatan Langkaplancar; f. Kecamatan Mangunjaya; g. Kecamatan Padaherang; h. Kecamatan Kalipucang; i. Kecamatan Pangandaran; dan j. Kecamatan Sidamulih. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda