Koreksi Pasal 8
UU Nomor 21 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pangandaran mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
