Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
OJK, Bank INDONESIA, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Koreksi Anda
OJK, Bank INDONESIA, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran