Koreksi Pasal 39
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:
a. kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
b. sistem informasi perbankan yang terpadu;
c. kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
d. produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
e. penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
f. data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Koreksi Anda
