Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: a. kewajiban pemenuhan modal minimum bank; b. sistem informasi perbankan yang terpadu; c. kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri; d. produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya; e. penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan f. data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Koreksi Anda