Koreksi Pasal 24
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisioner melaksanakan rapat Dewan Komisioner secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan salah satu anggota Dewan Komisioner.
(2) Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan Komisioner.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan Komisioner.
(4) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berhalangan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner ditunjuk untuk memimpin rapat Dewan Komisioner.
(5) Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisioner.
(6) Pengambilan keputusan Dewan Komisioner dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(8) Setiap rapat Dewan Komisioner dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisioner yang hadir.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Koreksi Anda
