Koreksi Pasal 23
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Antaranggota Dewan Komisioner dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
(2) Jika antaranggota Dewan Komisioner terbukti memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbukti mempunyai hubungan keluarga.
(3) Dalam hal tidak ada satu pun anggota Dewan Komisioner yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua anggota Dewan Komisioner yang mempunyai hubungan keluarga tersebut diberhentikan dari jabatannya oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
