Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Komisioner dilarang: a. memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK; b. menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan; c. menjadi pengurus partai politik; dan d. menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda