Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Wakil Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Ketua Dewan Komisioner yang baru. (2) Dalam hal Wakil Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Wakil Ketua Dewan Komisioner yang baru. (3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berdasarkan kesepakatan Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c sampai dengan huruf g bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Ketua dan/atau Wakil Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Ketua dan/atau Wakil Ketua Dewan Komisioner yang baru. (4) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c sampai dengan huruf g diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berdasarkan kesepakatan Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner, kecuali anggota Dewan Komisioner Ex-officio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h dan huruf i, bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang anggota Dewan Komisioner tersebut sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner yang baru.
Koreksi Anda