Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; c. cakap melakukan perbuatan hukum; d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; e. sehat jasmani; f. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan; g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
Koreksi Anda