Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h diangkat dan ditetapkan PRESIDEN berdasarkan usulan Gubernur Bank INDONESIA. (2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i diangkat dan ditetapkan PRESIDEN berdasarkan usulan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda