Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55: a. Bank INDONESIA tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; dan b. Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. (2) Bank INDONESIA, Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan laporan atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada OJK. (3) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari: a. Bank INDONESIA untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. (4) Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bersumber dari anggaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan dan/atau Bank INDONESIA.
Koreksi Anda