Koreksi Pasal 63
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Ketua Dewan Komisioner menyampaikan permintaan secara tertulis usulan nama pejabat dan pegawai kepada Gubernur Bank INDONESIA dan Menteri Keuangan yang akan dialihkan atau dipekerjakan ke OJK.
(2) Paling singkat 2 (dua) bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Gubernur Bank INDONESIA dan Menteri Keuangan wajib mengusulkan nama pejabat dan pegawai Bank INDONESIA dan Kementerian Keuangan, sesuai dengan permintaan Ketua Dewan Komisioner, untuk dialihkan atau dipekerjakan ke OJK.
(3) Untuk memenuhi kebutuhan OJK, selain pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud ayat (2), Dewan Komisioner melakukan rekrutmen pejabat dan pegawai secara terbuka.
(4) Paling singkat 1 (satu) bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Dewan Komisioner MENETAPKAN pejabat dan pegawai yang diterima OJK.
Koreksi Anda
