Koreksi Pasal 60
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 1 (satu) bulan sejak diangkatnya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Dewan Komisioner membentuk tim transisi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
(2) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA wajib mengusulkan kepada Dewan Komisioner orang-orang yang menjadi anggota tim transisi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan anggota tim transisi dari Dewan Komisioner.
(3) Dewan Komisioner MENETAPKAN anggota tim transisi berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
