Koreksi Pasal 58
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Paling lama 7 (tujuh) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan, Gubernur Bank INDONESIA dan Menteri Keuangan masing-masing mengusulkan calon anggota Dewan Komisioner Ex-officio Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf h dan Ex-officio Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf i kepada PRESIDEN untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner.
Koreksi Anda
