Koreksi Pasal 57
UU Nomor 21 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Kementerian Keuangan dibantu oleh Bank INDONESIA menyiapkan:
a. struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional;
b. rencana kerja dan anggaran untuk tahun anggaran 2013;
c. pejabat dan pegawai OJK;
d. pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner; dan
e. hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan dari Bank INDONESIA, Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
(2) Kementerian Keuangan menyampaikan hasil persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Komisioner OJK untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
